Demo Image
CONTACT TRACING

CONTACT TRACING

Tracing atau pelacakan adalah bagian dari upaya 3T, melengkapi Testing dan Treatment, yang dilakukan pemerintah sebagai bagian penanganan COVID-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021, pelacakan dilakukan Puskesmas dan jejaringnya terhadap kontak erat dari kasus konfirmasi positif COVID-19.

Tracer (pelacak) dapat melibatkan tenaga kesehatan dan tenaga non-kesehatan (mis: kader, TNI dan POLRI, atau komponen masyarakat) setelah mendapatkan pelatihan dari Puskesmas. Dalam melakukan pelacakan, penting untuk MENGIDENTIFIKASI waktu dan tempat dari orang-orang yang berkontak dengan penderita COVID-19, lalu MENGINFORMASIKAN orang-orang yang mungkin terpapar virus, dan MENGISOLASI orang-orang yang terjangkit COVID-19 untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

Salam sehat

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto